Rabu, 20 Juni 2012

BENDAHARA MAHIR PAJAK
BUKU INI UNTUK KEPENTINGAN DINAS
TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-

*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI iii
CARA MUDAH MEMAHAMI BUKU INI v
I. PENJELASAN UMUM 1
A. Pemotongan PPh Pasal 21 1
B. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 2
C. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 3
D. Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) 4
E. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 8
F. Bea Meterai 9
G. Kewajiban Mendaftarkan Diri 9
H. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan 10
II. SIMULASI PENGHITUNGAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
PAJAK OLEH BENDAHARA 12
A. Belanja Gaji, Tunjangan dan Honorarium 12
1. Belanja Gaji dan Tunjangan (T1 dan T2) 12
2. Belanja Honorarium (T3 dan T4) 17
B. Belanja Barang, Modal, dan Jasa 19
1. Belanja Barang (T5) 19
2. Belanja Modal (T6, T7, T8, T9 dan T10) 23
3. Belanja Jasa (T11, T12 dan T13) 28
C. Belanja Hibah (T14) 32
III. PENGISIAN FORMULIR BUKTI PEMOTONGAN, SURAT SETORAN
PAJAK, FAKTUR PAJAK, DAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA 34
A. Belanja Gaji, Tunjangan dan Honorarium 34
iii
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
Pengisian formulir untuk T1, T2, T3 dan T4 34
B. Belanja Barang, Modal, dan Jasa 61
1. Pengisian formulir untuk T5-2 61
2. Pengisian formulir untuk T5-4 64
3. Pengisian formulir untuk T6 66
4. Pengisian formulir untuk T7 69
5. Pengisian formulir untuk T8 76
6. Pengisian formulir untuk T9 87
7. Pengisian formulir untuk T11 90
8. Pengisian formulir untuk T12 94
9. Pengisian formulir untuk T13 105
C. Hibah 113
Pengisian formulir untuk T14 113
DAFTAR PERATURAN TERKAIT iv


* ** v
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- I. PENJELASAN UMUM
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
bidang perpajakan, pihak yang melakukan
pemotongan dan pemungutan pajak atas
pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah
bendahara pemerintah. Termasuk dalam pengertian
bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan
pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan
pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus
mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang
berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
serta Pajak Pertambahan Nilai.
Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan
dengan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan
Nilai antara lain adalah pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak
Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak
Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan
Nilai.

A. Pemotongan PPh Pasal 21
􀀉 Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21
adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui
pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Bendahara pemerintah
yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lainnya sehubungan dengan
pekerjaan/jasa/kegiatan wajib melakukan pemotongan PPh
Pasal 21.
􀀉 Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh
bendahara pemerintah antara lain adalah pembayaran atas
gaji, tunjangan, honorarium, upah, uang makan dan
S Pokok Pembahasan:
􀀄 Tata cara pendaftaran untuk
memperoleh NPWP
􀀄 Pemotongan PPh Pasal 21
􀀄 Pemungutan PPh Pasal 22
􀀄 Pemotongan PPh Pasal 23
􀀄 Pemotongan/pemungutan PPh
Pasal 4 ayat (2)
􀀄 Pemungutan PPN
􀀄 Pengenaan Bea Meterai
􀀄 Penyetoran dan pelaporan pajak
yang dipotong/dipungut
1
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
pembayaran lainnya (tidak termasuk pembayaran biaya
perjalanan dinas), baik kepada pegawai maupun bukan
pegawai.
􀀉 Berikut skema pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendahara:
Terutang PPh Pasal 21
Sumber Dana: APBN/APBD
Penghasilan tetap dan teratur
setiap bulan
Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya
Ditanggung Pemerintah,
KECUALI atas PPh Pasal 21
atas tambahan tarif 20%
karena belum punya NPWP
Tidak Ditanggung
Pemerintah
Tidak Bersifat Final Bersifat Final
Penghasilan lainnya
Diterima oleh
Gambar 1. Skema Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Bendahara
Catatan: apabila penerima penghasilan adalah selain Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dan pensiunannya,
pemotongan PPh Pasal 21 mengacu pada ketentuan
umum pemotongan PPh Pasal 21.
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 adalah:
1. Pasal 21 Undang-undang PPh;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009.

B. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22
dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian
barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang
lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
2
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- 􀀄 bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembagalembaga
negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas
pembelian barang;
􀀄 bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan
dengan mekanisme uang persediaan (UP);
􀀄 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk
pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan
mekanisme pembayaran langsung (LS).
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah:
􀀄 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN)
Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan
apabila:
a. pembelian barang dengan nilai maksimal
pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecahpecah
dalam beberapa faktur;
b. pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas,
air minum/PDAM dan benda-benda pos; dan
c. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan
dengan penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
Peraturan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
1. Pasal 22 Undang-Undang PPh
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-15/PJ/2011.

C. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh Pasal 23
adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui
pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh
bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan
tersebut antara lain:
􀀉 sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta, royalti, hadiah/penghargaan.
􀀉 imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konsultan dan jasa lain.
Tidak dipungut PPh Pasal 22:
􀀉 Pembelian barang 􀂔
Rp2.000.000,00
􀀉 Pembelian BBM, listrik,
gas, pelumas, air
minum/PDAM dan
benda pos
􀀉 Pembelian barang
dengan dana BOS
3
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
Jasa lain tersebut yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23
antara lain:
1. Jasa penilai (appraisal);
2. Jasa aktuaris;
3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan
atestasi laporan keuangan;
4. Jasa perancang (design);
5. Jasa penunjang di bidang
penerbangan dan bandar udara;
6. Jasa penebangan hutan;
7. Jasa pengolahan limbah;
8. Jasa penyedia tenaga kerja
(outsourcing services)
9. Jasa perantara dan/atau keagenan;
10. Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan,kec
uali yang dilakukan oleh KSEI;
11. Jasa sehubungan dengan software
computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
12. Jasa instalasi/pemasangan mesin,
peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel, selain yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;
13. Jasa Perawatan/perbaikan/
pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC,
TV kabel, alat transportasi/
kendaraan dan/atau bangunan,
selain yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang ruang lingkupnya di
bidang konstruksi dan mempunyai
izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
14. Jasa maklon;
15. Jasa penyelenggara kegiatan
atau event organizer;
16. Jasa pengepakan;
17. Jasa penyediaan tempat
dan/atau waktu dalam media
masa, media luar ruang atau
media lain untuk penyampaian
informasi;
18. Jasa pembasmian hama;
19. Jasa kebersihan atau cleaning
service;
20. Jasa catering atau tata boga.
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
􀀄 Pasal 23 Undang-Undang PPh
􀀄 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008

D. Pemotongan / Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4
ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak
dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau
pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
􀀉 PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
a. Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan
berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung
pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah
toko, gudang, bangunan industri.
4
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- b. Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah
bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak
Orang Pribadi maupun Badan.
c. Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang
dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya
perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan
service charge (baik perjanjiannya dibuat secara terpisah
maupun disatukan).
􀀉 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
a. Objek PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukarmenukar,
perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak,
penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang
disepakati.
b. Besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
c. Pembebasan PPh Final dapat diberikan atas pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:
1) Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di
bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunannya kurang dari
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
􀀄 Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat
Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar.
2) Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
kepada pemerintah guna pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum yang
memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan
tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan
umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan
dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi,
pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan
umum seperti tanggul penanggulangan bahaya
banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
3) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang
dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak
termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan
perwakilan negara asing).
5
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
􀀄 Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam
angka 2) dan 3) diberikan tanpa melalui
penerbitan SKB.
􀀉 JASA KONSTRUKSI
a. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan
beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
b. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional
di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu
mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan fisik lain.
c. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional
di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu
menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu
hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk
fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi
terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam
model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan
pembangunan (engineering, procurement and
construction) serta model penggabungan perencanaan
dan pembangunan (design and build).
d. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang
pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang
mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal
pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan
diserahterimakan.
e. Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final:
6
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- JASA KONSTRUKSI
mempunyai
kualifikasi
usaha
Tidak
mempunyai
kualifikasi
usaha
Dengan
kualifikasi
usaha
tanpa
kualifikasi
usaha
kecil Selain kecil
TARIF
2% 3% 4% 4% 6%
PPh bersifat final
Perencana/Pengawas
Konstruksi
Pelaksana
Konstruksi
Gambar 2. Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Final atas Jasa Konstruksi
Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan
pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
1. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;
2. PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 71
Tahun 2008;
3. PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002;
4. PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun
2009;
5. Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002.
7
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-

E. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan
pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian
barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat
tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian
komputer, pembelian mesin absensi pegawai, perolehan
jasa konstruksi, perolehan jasa pemasangan mesin
absensi, perolehan jasa perawatan AC kantor, dan
perolehan jasa atas tenaga keamanan.
Secara umum atas setiap transaksi pembelian
barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga/rekanan
yang dibayar oleh bendahara harus dipungut PPN.
Namun demikian, terdapat beberapa transaksi
pembelian barang dan perolehan jasa dari pihak ketiga
yang tidak perlu dipungut PPN oleh bendahara yaitu:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak
merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. pembayaran untuk pembebasan tanah;
c. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, mendapat
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut
dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
d. pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan
Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero);
e. pembayaran atas rekening telepon;
f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh
perusahaan penerbangan;
g. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum
dalam pelaksanaan pemungutan PPN adalah antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010;
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2010;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003.
Tidak dipungut PPN:
􀀉 pembayaran 􀂔
Rp1.000.000,00
􀀉 pembayaran untuk
pembebasan tanah
􀀉 pembayaran
BKP/JKP yang PPN
tidak dipungut
dan/atau dibebaskan
􀀉 pembayaran BBM dan
bukan BBM oleh
Pertamina
􀀉 pembayaran rekening
telepon
􀀉 pembayaran jasa
angkutan udara
􀀉 pembayaran barang
yang tidak dikenakan
PPN
8
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-

F. Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen
yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea
Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah
dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang,
dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat
digunakan di muka pengadilan misalnya dokumen kontrak
pengadaan meja kursi kantor, dokumen perjanjian pembangunan
gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi, dan dokumen
kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.
Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum
dalam pelaksanaan Bea Meterai adalah:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009;
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2003.

G. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Bendahara pemerintah yang mengelola dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau
Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib mendaftarkan
diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang
merupakan identitas bendahara sebagai Wajib Pajak dalam
melaksanakan pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan PPh dan/atau PPN.
1. Tempat Pendaftaran
Bendahara pemerintah wajib mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang sesuai dengan
tempat kedudukan unit kerja.
2. Tata Cara Pendaftaran
a. mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak
bendahara yang tersedia di KPP dengan melampirkan
fotokopi surat penunjukan sebagai bendahara dan Kartu
Tanda Penduduk bendahara tersebut;
b. KPP menerbitkan NPWP yang terdiri dari 15 digit dan Surat
Keterangan Terdaftar paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap;
c. NPWP akan diterbitkan oleh KPP dengan nama bendahara
unit/satuan kerja, misal Bendahara SD Negeri 1 Kalitinggar
dengan NPWP 00.031.557.0-529.000.
9
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-


H. Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan
Untuk kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan
serta Pajak Pertambahan Nilai, Menteri Keuangan telah
menetapkan batas waktu penyetoran PPh dan/atau PPN ke Bank
Persepsi/Kantor Pos penerima pembayaran serta batas waktu
pelaporan SPT Masa PPh dan/atau PPN ke KPP tempat Wajib Pajak
bendahara terdaftar yaitu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran
Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara
Pengangsuran dan Penundaaan Pembayaran Pajak.
Batas waktu pembayaran/penyetoran pajak yang sudah
dipotong dan/atau dipungut oleh bendahara pemerintah serta
tanggal pelaporan Surat Pemberitahuan Masa adalah sebagai
berikut:
Tanggal Penyetoran Tanggal Pelaporan
PPh Pasal 21 Paling lama tanggal 10 bulan
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
Paling lama 20 hari
setelah Masa Pajak
berakhir
PPh Pasal 22 Disetor pada hari yang sama
dengan pelaksanaan
pembayaran
Paling lama 14 hari
setelah Masa Pajak
berakhir
PPh Pasal 23 Paling lama tanggal 10 bulan
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
Paling lama 20 hari
setelah Masa Pajak
berakhir
PPh Pasal 4
ayat (2)
Paling lama tanggal 10 bulan
berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir
Paling lama 20 hari
setelah Masa Pajak
berakhir
PPN a. Untuk bendahara pengeluaran
sebagai Pemungut PPN,
paling lama tanggal 7 (tujuh)
bulan berikutnya setelah
Masa Pajak berakhir;
b. Untuk Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar
sebagai Pemungut PPN, harus
disetor pada hari yang sama
dengan pelaksanaan
pembayaran kepada
Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah melalui
KPPN.
a. Paling lama akhir
bulan berikutnya
setelah Masa Pajak
berakhir;
b. Paling lama akhir
bulan berikutnya
setelah Masa Pajak
berakhir.
10
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan
kewajiban pemotongan/pemungutan, penyetoran dan pelaporan
pajak-pajak yang telah dipotong/dipungut antara lain :
1. apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari
libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya;
2. pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau
bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain
yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak;
3. dalam hal pencairan anggaran dengan mekanisme LS maka
pemindahbukuan pajak yang dilakukan oleh KPPN merupakan
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, namun Surat
Setoran Pajak tetap dipersiapkan oleh bendahara yang
bersangkutan;
4. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain dianggap sah
apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan
Pajak (NTPN);
5. bendahara sebagai Pemotong atau Pemungut PPh memberikan
tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada
orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut PPh
setiap melakukan pemotongan atau pemungutan;
6. bendahara sebagai Pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan
PNS di satuan kerjanya, memberikan tanda bukti pemotongan
paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir;
7. bendahara sebagai Pemungut PPN melakukan validasi Faktur
Pajak yang diterbitkan oleh rekanan.
Untuk lebih memudahkan bendahara dalam melakukan
kewajiban pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea
Meterai, pada Bab II akan diberikan simulasi contoh-contoh
penghitungan pemotongan/pemungutan pajak sesuai jenis
transaksi pengeluaran bendahara.
11
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
II. SIMULASI
PENGHITUNGAN
PEMOTONGAN DAN
PEMUNGUTAN PAJAK
OLEH BENDAHARA
A. Belanja Gaji, Tunjangan dan Honorarium
1. Belanja Gaji dan Tunjangan (T1 dan T2)
Bendahara Kantor Imigrasi Medan Rahmat Widodo (NPWP
00.030.485.6-122.000) melakukan pembayaran gaji kepada para
pegawai dengan daftar penghasilan sebagai berikut:
No. Nama
(NPWP)
Gaji
(Rp)
Tunjangan
Jabatan
(Rp)
Status
1.
2.
3.
4.
5.
Rifki Zain
(02.777.440.5-122.000)
Rahmat Widodo
(07.777.444.5-122.000)
Dody
(07.777.454.5-122.000)
Heri
(07.777.441.5-122.000)
Nasrun
(belum ber-NPWP)
2.870.000
2.240.600
2.570.700
2.750.500
2.035.500
540.000
440.000
-
520.000
-
Kawin, 3
Anak
Kawin, 2
Anak
Tidak Kawin
Kawin, 1
Anak
Kawin, 1
Anak
Tabel 1. Daftar Penghasilan Pegawai Kantor Imigrasi Medan
Pengajuan daftar pembayaran gaji bulan Maret ke KPPN dilakukan
pada tanggal 10 Februari 2011. Bagaimana perlakuan perpajakan
berkenaan dengan pembayaran gaji bulan Maret 2011?
Atas pembayaran gaji bulan Maret 2011 tersebut terutang PPh
Pasal 21 dengan penghitungan sebagai berikut:
T1
J1
12
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Rifki Zain Rahmat W. Dody Heri Nasrun
1 Gaji pokok 2,870,000 2,240,000 2,570,700 2,750,500 2,035,500
Tunjangan istri 287,000 224,000 - 275,050 203,550
Tunjangan anak 114,800 89,600 - - -
Tunjangan jabatan 540,000 440,000 - 520,000 -
Tunjangan beras 198,000 198,000 49,500 99,000 99,000
Ppembulatan
Penghasilan bruto 4,009,800 3,191,600 2,620,200 3,644,550 2,338,050
2 Pengurang
Biaya jabatan 5% 200,490 159,580 131,010 182,228 116,903
Iuran pensiun 4.75% 155,411 121,296 122,108 143,714 106,355
355,901 280,876 253,118 325,941 223,257
3 Penghasilan neto 3,653,900 2,910,724 2,367,082 3,318,609 2,114,793
Penghasilan neto disetahunkan 43,846,794 34,928,688 28,404,981 39,823,307 25,377,512
4 PTKP
Untuk Wajib Pajak 15,840,000 15,840,000 15,840,000 15,840,000 15,840,000
Status WP Kawin 1,320,000 1,320,000 1,320,000 1,320,000
Tanggungan 3,960,000 2,640,000
21,120,000 19,800,000 15,840,000 17,160,000 17,160,000
5 PKP 22,726,794 15,128,688 12,564,981 22,663,307 8,217,512
Pembulatan 22,726,000 15,128,000 12,564,000 22,663,000 8,217,000
6 PPh Pasal 21 setahun 5% 1,136,300 756,400 628,200 1,133,150 410,850
PPh Pasal 21 sebulan 94,692 63,033 52,350 94,429 34,238
Tambahan 20% lebih tinggi - - - - 6,848
Bagi yang belum ber-NPWP
Total PPh Pasal 21 94,692 63,033 52,350 94,429 41,085
Tabel 2. Daftar Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2011
Kewajiban bendahara atas pembayaran gaji bulan Maret
2011 adalah:
1. memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji;
2. menyetorkan PPh Pasal 21 paling lama tanggal 11 April
2011;
3. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20
April 2011.
Rifki Zain pada bulan April ditugaskan di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sehingga Rifki
mendapatkan tunjangan jabatan dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sumatera Utara dan dibayarkan tunjangan
jabatan sebesar Rp3.000.000,00 per bulan sedangkan dari Kantor
Imigrasi Medan hanya mendapat gaji dan tunjangan selain
tunjangan jabatan.
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak April
2011 di Kantor Imigrasi Medan dan di Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sumatera Utara?
Penghitungan PPh Pasal 21 di Kantor Imigrasi Medan dan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara adalah :
a. Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak April sampai dengan
November 2011 di Kantor Imigrasi Medan
T2
J2
13
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
1 gaji pokok 2,870,000
Tunjangan istri 287,000
Tunjangan anak 114,800
Tunjangan jabatan* -
Tunjangan beras 198,000
Pembulatan
Penghasilan bruto 3,469,800
2 Pengurang
a. biaya jabatan 173,490
5% x 3.469.800
b. Iuran pensiun 155,411
4,75% x 3.271.800 328,901
3 Penghasilan neto 3,140,900
Penghasilan neto disetahunkan 37,690,794
4 PTKP (K/3)
Untuk Wajib Pajak 15,840,000
Status WP Kawin 1,320,000
Tanggungan 3,960,000
21,120,000
5 Penghasilan Kena Pajak (PKP) 16,570,794
Pembulatan 16,570,000
6 PPh Pasal 21 setahun 828,500
5% x 16.570.000
7 PPh Pasal 21 sebulan 69,042
828.500 : 12
*sejak bulan April tidak menerima tunjangan jabatan
Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Masa Pajak April s.d.
November 2011
Tabel 3. Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak April s.d. November 2011
14
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- b. Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember 2011 di Kantor
Imigrasi Medan
Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Masa Pajak Desember 2011
1 Penghasilan Bruto Januari sampai Maret 12,029,400
Penghasilan Bruto April sampai Desember 31,228,200
Pembulatan -
Total Penghasilan Bruto setahun 43,257,600
2 Pengurang
a. biaya jabatan
5% x 43.257.600 2,162,880
b. iuran pensiun 1,864,926
4,75% x 39.261.600 4,027,806
3 Penghasilan neto setahun 39,229,794
4 PTKP
untuk Wajib Pajak 15,840,000
status WP Kawin 1,320,000
tanggungan 3,960,000
21,120,000
5 Penghasilan Kena Pajak (PKP) 18,109,794
pembulatan 18,109,000
6 PPh Pasal 21 setahun 905,450
5% x 18.109.000
PPh Pasal 21 terutang (Jan s.d Nov)
a. PPh Pasal 21 Januari sampai Maret 284,075
3 x 94.692
b. PPh Pasal 21 April sampai November 552,336
8 x 69.042
836,411
7 PPh Pasal 21 Bulan Desember 69,039
Tabel 4. Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2011
Perhitungan PPh Pasal 21 Masa April sampai November di Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dilakukan
dengan cara:
A. Menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari
Kantor Imigrasi Medan.
B. Menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari
Kantor Imigrasi Medan dan Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sumatera Utara.
C. PPh Pasal 21 yang terutang atas tunjangan jabatan yang
dibayarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Sumatera Utara adalah PPh Pasal 21 pada huruf B dikurangi
dengan PPh Pasal 21 pada huruf A.
Dengan memperhatikan cara penghitungan tersebut maka
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk huruf A, B, dan huruf C adalah
sebagai berikut:
􀂾 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk huruf A adalah sebagaimana
15
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
dimaksud pada J2 huruf a;
􀂾 Penghitungan PPh Pasal 21 untuk huruf B adalah:
1 Penghasilan dari Kantor Imigrasi Medan
Gaji pokok 2,870,000
Tunjangan istri 287,000
Tunjangan anak 114,800
Tunjangan jabatan -
Tunjangan beras 198,000
Pembulatan
Jumlah 3,469,800
2 Penghasilan dari Kantor Wilayah Agama Medan
Tunjangan Jabatan 3,000,000
Jumlah Penghasilan Bruto 6,469,800
3 Pengurang
a. Biaya jabatan 323,490
5% x 6.469.800
b. Iuran pensiun 155,411
4,75% x 3.271.800 478,901
4 Penghasilan neto 5,990,900
Penghasilan neto disetahunkan 71,890,794
5 PTKP
Untuk Wajib Pajak 15,840,000
Status WP Kawin 1,320,000
Tanggungan 3,960,000
21,120,000
6 Penghasilan Kena Pajak (PKP) 50,770,794
Pembulatan 50,770,000
7 PPh Pasal 21 setahun 2,538,500
5% x 50.000.000 2,500,000
15 % x 770.000 115,500
2,615,500
8 PPh Pasal 21 sebulan 217,958
2.615.500 : 12
PPh Pasa 21 sebulan di Kantor Imigrasi Medan 69,042
9 PPh Pasa 21 sebulan di Kanwil Agama Medan 148,916
Tabel 5. PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Imigrasi Medan
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
􀂾 PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong oleh bendahara
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
adalah sebesar Rp217.958,00 – Rp69.042,00 = Rp148.916,00
Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara:
16
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Masa Pajak Desember 2011
1 Penghasilan Bruto April sampai Desember 27,000,000
Penghasilan di Kantor Imigrasi Medan (Jan-Des) 43,257,600
Pembulatan -
Total Penghasilan Bruto setahun 70,257,600
2 Pengurang
a. biaya jabatan
5% x 70.257.600 3,512,880
b. iuran pensiun 1,864,926
4,75% x 39.261.600 5,377,806
3 Penghasilan neto setahun 64,879,794
4 PTKP
untuk Wajib Pajak 15,840,000
status WP Kawin 1,320,000
tanggungan 3,960,000
21,120,000
5 Penghasilan Kena Pajak (PKP) 43,759,794
pembulatan 43,759,000
6 PPh Pasal 21 setahun 2,187,950
5% x 43.759.000
PPh Pasal 21 terutang di kantor imigrasi Medan
a. PPh Pasal 21 Januari sampai Maret 284,075
3 x 94.692
b. PPh Pasal 21 April sampai November 552,336
8 x 69.042
c. PPh Pasal 21 Desember 69,063
PPh Pasal 21 April sampai November
8 x 148.917 1,191,333
2,096,807
7 PPh Pasal 21 Masa Desember 91,143
Tabel 6. Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2011 di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
2. Belanja Honorarium (T3 dan T4)
Kantor Imigrasi Medan membentuk tim Peningkatan Mutu
Pelayanan yang anggotanya terdiri dari beberapa orang PNS.
Bendahara Kantor Imigrasi Medan membayar honorarium tim pada
tanggal 25 Maret 2011, dengan perincian sebagai berikut:
Nama Golongan Jabatan Honorarium
Rifki Zain IV/a Ketua Rp1.200,000,00
Dody III/c Wakil Ketua Rp1.000,000,00
Heri III/d Sekretaris Rp 900,000,00
Nasrun II/d Anggota Rp 900,000,00
Tabel 7. Daftar Honorarium Tim pada Kantor Imigrasi Medan
Bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang
diterima oleh anggota tim tersebut?
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honor anggota tim Peningkatan
Mutu Pelayanan melihat pada golongan dari penerima honor
T3
J3
17
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
sebagai berikut :
Nama Golongan Honorarium Tarif PPh terutang
Rifki Zain IV/a Rp1.200,000,00 15% Rp 180.000,00
Dody III/c Rp1.000,000,00 5% Rp 50.000,00
Heri III/d Rp 900,000,00 5% Rp 45.000,00
Nasrun II/d Rp 900,000,00 0% Rp 0,00
Jumlah Rp4.000.000,00 Rp 275.000,00
Tabel 8. Daftar Penghitungan PPh Pasal 21 atas Honorarium Tim pada Kantor Imigrasi
Medan
Kewajiban bendahara atas pembayaran honor tersebut :
1. memotong PPh Pasal 21 Final atas pembayaran honor;
2. membuat bukti potong PPh Pasal 21 Final atas pembayaran
honor;
3. menyetorkan PPh Pasal 21 Final paling lama tanggal 11 April
2011;
4. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 April
2011.
Untuk melaksanakan kegiatan tim tersebut, Kantor Imigrasi Medan
mengadakan workshop tentang Pelayanan Publik untuk anggota
Tim pada tanggal 28 Maret 2011 dengan mengundang Jason
Pasaribu, NPWP: 06.575.248.8-122.000 seorang ahli di bidang
pelayanan publik (bukan PNS) dengan honor sebesar
Rp5.000.000,00.
Bagaimanakah pemotongan pajak atas honorarium yang diterima
oleh Jason Pasaribu tersebut?
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium yang diterima oleh
Jason Pasaribu sebagai berikut:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium tersebut yaitu :
5% x 50 % x Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00
(apabila Jason Pasaribu, S.H.,M.H. tidak mempunyai NPWP maka
penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas honor menjadi 5% x 120% x
50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00).
T4
J4
18
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Kewajiban bendahara atas pembayaran honor tersebut :
1. memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran honorarium sebesar
jumlah tersebut;
2. membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran
honorarium;
3. menyetorkan PPh Pasal 21 paling lama tanggal 11 April 2011;
4. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 April
2011.
B. Belanja Barang, Modal, dan Jasa
1. Belanja Barang (T5)
Taufik Hidayat yang merupakan bendahara satker Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) Purbalingga yang beralamatkan di Jl. Letnan Jenderal S.
Parman Kabupaten Purbalingga dengan NPWP 00.321.675.3-529.000
melakukan transaksi-transaksi sebagai berikut:
Pada tanggal 2 Februari 2011, membeli secara tunai makanan
siap saji dari sebuah restoran untuk keperluan rapat dari sebuah
restauran seharga Rp800.000,00.
Pada tanggal 4 Februari 2011, membeli secara tunai alat-alat
tulis kantor Rp1.100.000,00 dan buku pelajaran umum
Rp1.500.000,00 dari sebuah toko buku PERWIRA yang dimiliki oleh
Tuan Joko yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 06.325.456.3-529.000.
Pada tanggal 15 Februari 2011, membeli bensin dari SPBU
Pertamina untuk keperluan kendaraan dinas seharga
Rp500.000,00, membayar tagihan rekening listrik sebesar
Rp1.000.000,00 kepada PLN, serta membeli benda-benda pos
sebesar Rp500.000,00 di sebuah kantor pos.
Pada tanggal 18 Februari 2011, membeli secara tunai buku
pelajaran umum sebesar Rp2.500.000,00, pakaian seragam jadi
sebesar Rp3.000.000,00, pengadaan formulir dan kertas untuk
ujian sekolah sebesar Rp2.000.000,00 dari sebuah toko
pedagang eceran atas nama tuan Bagus yang mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak / Nomor Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak 06.456.321-2-529.000. Pembelian tersebut dananya
bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah.
Atas pembelian-pembelian tersebut, bagaimana kewajiban
perpajakannya?
T5
T5-1
T5-2
T5-3
T5-4
19
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
Pemungutan PPh
Pembelian makanan siap saji di restoran pada dasarnya harus dipungut
PPh Pasal 22 akan tetapi karena nilai pembeliannya di bawah
Rp2.000.000,00 maka atas pembelian tersebut tidak dipungut PPh Pasal
22.
Pemungutan PPN
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, dan sejenisnya merupakan jenis barang yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas pembelian tersebut
tidak dipungut PPN.
Pemungutan PPh
Pembelian alat-alat tulis kantor Rp1.100.000,00, dan buku pelajaran
umum Rp1.500.000,00 dari toko PERWIRA dipungut PPh Pasal 22 karena
total pembelian tersebut telah melebihi nilai Rp2.000.000,00.
PPh Pasal 22 ( 1,5% x Rp2.600.000,00 )………………………. Rp39.000,00
Pemungutan PPN
Buku pelajaran umum merupakan salah satu jenis barang kena pajak
yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga bendahara hanya
memungut PPN atas pembelian alat-alat tulis kantor sebesar:
PPN (10% x Rp1.100.000,00)……………………..…………...…Rp110.000,00
J5-1
J5-2
20
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik hidayat
sebagai bendahara MAN Purbalingga adalah:
1. melakukan validasi faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib
Pajak Tuan Joko dengan cara membubuhi cap ”disetor tanggal 7
Maret 2011” dan ditandatangani oleh bendahara
2. menyetorkan PPh Pasal 22 tersebut pada tanggal 4 Februari 2011
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan
Joko dan ditandatangani oleh bendahara ke kas negara melalui
Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro;
3. menyetorkan PPN tersebut paling lambat pada tanggal 7 Maret 2011
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Tuan
Joko dan ditandatangani oleh bendahara ke kas negara melalui
Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro;
4. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal 14
Maret 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga;
5. melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga;
6. memberikan SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 dan faktur
pajak lembar ke-2 kepada Tuan Joko (Toko PERWIRA).
Pemungutan PPh
Atas pembelian bahan bakar minyak, listrik, dan benda-benda pos
tidak dipungut PPh Pasal 22.
Pemungutan PPN
Terkait dengan PPN, dalam hal bahan bakar minyak dibeli dari
Pertamina maka tidak dilakukan pemungutan PPN. Selain itu, listrik
ditetapkan sebagai barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari
pemungutan PPN sehingga atas pembayaran tagihan listrik tidak perlu
dipungut PPN. Sedangkan atas pembelian benda-benda pos karena
nilai pembelian di bawah Rp1.000.000,00 maka tidak dipungut PPN.
J5-3
21
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
Pemungutan PPh
Atas pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana
Bantuan Operasional Sekolah tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal
22.
Pemungutan PPN
Buku pelajaran umum merupakan salah satu barang kena pajak yang
dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga atas pembelian barang
tersebut tidak perlu dipungut PPN. Atas pembelian pakaian seragam
dan pengadaan kertas dipungut PPN sebagai berikut:
- Pakaian seragam ( 10% x Rp3.000.000,00 )......................... Rp300.000,00
- Formulir dan kertas ujian ( 10% x Rp2.000.000,00 ).............. Rp200.000,00
- Jumlah.......................................................................................Rp500.000,00
Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat
sebagai bendahara MAN Purbalingga adalah sebagai berikut:
1. melakukan validasi faktur pajak yang telah diisi dengan data Wajib
Pajak Tuan Bagus dengan cara membubuhi cap ”disetor tanggal 7
Maret 2011” dan ditandatangani oleh bendahara;
2. menyetorkan PPN tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 7
Maret 2011 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas
nama Tuan Bagus dan ditandatangani oleh bendahara ke kas
negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro;
3. melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga;
4. memberikan faktur pajak lembar ke-2 dan SSP lembar ke-1 kepada
Tuan Bagus.
Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara
sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya
di antara Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya
di atas Rp1.000.000,00
J5-4
22
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- 2. Belanja Modal (T6, T7, T8, T9 dan T10)
Pada Tanggal 21 Februari 2011 bendahara satker Madrasah Aliyah
Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian 4 (empat) buah
printer kepada CV Susanto (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-529.000)
seharga Rp20.000.000,00. SP2D diterbitkan KPPN pada tanggal 23
Februari 2011. Bagaimana pengenaan pajaknya?
Pemungutan PPh
Atas pembayaran printer kepada CV Susanto sebesar
Rp20.000.000,00 dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut:
Pembelian printer :
- Harga pembelian….……………………………………..Rp 20.000.000,00
- PPh Pasal 22 ( 1.5% x Rp 20.000.000,00 )...…………..Rp 300.000,00
Pemungutan PPN
Atas pembayaran printer kepada CV Susanto sebesar
Rp20.000.000,00 dipungut PPN sebagai berikut:
- PPN ( 10% x Rp20.000.000,00)……….…………………Rp 2.000.000,00
Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat
sebagai bendahara MAN Purbalingga adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi
dengan data Wajib Pajak CV Susanto;
2. menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara:
a. membuat SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN atas nama CV
Susanto dan ditandatangani oleh bendahara;
b. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan
Faktur Pajak ke KPPN;
c. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
1) SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah
disahkan oleh KPPN; dan
2) Faktur pajak lembar ke-2,
kepada CV Susanto.
3. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal
14 Maret 2011 ke KPP Pratama Purbalingga;
4. melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31
Maret 2011 ke KPP Pratama Purbalingga.
Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2011, Taufik Hidayat yang
merupakan bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
Purbalingga melakukan pembelian komputer kepada CV Wijaya
dengan harga pembelian Rp11.000.000,00, (sudah termasuk PPN).
T6
T7
J6
23
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
CV Wijaya mempunyai NPWP/NPPKP 01.562.358.3-529.000 yang
beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman No. 99 Purbalingga. CV
Wijaya kemudian menerbitkan faktur/tagihan pada tanggal yang
sama, yaitu tanggal 22 Februari 2011. Berdasarkan tagihan tersebut
diterbitkan SPM oleh satker MAN yang diajukan kepada KPPN untuk
membayar tagihan tersebut. SP2D diterbitkan oleh KPPN pada
tanggal 28 Februari 2011. Bagaimana kewajiban perpajakan yang
harus dilakukan oleh Bendahara dari mulai memungut pajak sampai
dengan melaporkan pajak yang dipungut tersebut?
Pemungutan PPh
Atas pembayaran komputer tersebut dipungut PPh Pasal 22 dengan
perincian sebagai berikut:
- Nilai pembelian sudah termasuk PPN……..........…....Rp11.000.000,00
- PPh Pasal 22 [1,5% x (100/110 x Rp11.000.000,00)]..Rp 150.000,00
Pemungutan PPN
- Nilai pembelian sudah termasuk PPN…..….Rp11.000.000,00
- PPN ( 10/110 x Rp 11.000.000,00 )..……........Rp 1.000.000,00
Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik hidayat
sebagai bendahara MAN Purbalingga adalah sebagai berikut:
1. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi
dengan data Wajib Pajak CV Wijaya;
2. membuat SSP atas nama CV Wijaya dan ditandatangani oleh
Taufik Hidayat;
3. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur
Pajak ke KPPN;
4. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
1) SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1 yang telah disahkan oleh
KPPN; dan
2) Faktur pajak lembar ke-2,
kepada CV Wijaya;
5. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 selambat-lambatnya tanggal
14 Maret 2011 ke KPP Pratama Purbalingga;
6. melaporkan SPT Masa PPN selambat-lambatnya tanggal 31 Maret
2011 ke KPP Pratama Purbalingga;
Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop) Jambi akan melakukan
pembangunan gedung Inspektorat Wilayah, adapun yg menjadi
pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana
konstruksi dan Tuan Zaky, seorang PKP, sebagai perencana
T8
J7
24
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- konstruksi. PT Jaya Karya, perusahaan konstruksi yang memiliki
kualifikasi usaha menengah (dibuktikan dengan sertifikasi
pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi) dan Tuan Zaky seorang konsultan sipil (memiliki sertifikasi
untuk perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil). Nilai
proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp5.000.000.000,00.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan
yang dilaporkan. Di tahun 2011, dilakukan pembayaran tanggal 21
Juni sebesar Rp1.500.000.000,00 atas tagihan tanggal 15 Juni.
Pembayaran atas kontrak perencanaan konstruksi tersebut pada
tanggal 6 Juni 2011 adalah sebesar Rp50.000.000,00.
Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
J8 : Pemotongan/Pemungutan PPh
Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa
konstruksi tersebut, yaitu:
Bendahara Inspektorat Wilayah Propinsi memotong PPh Final atas
jasa konstruksi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya
Tanggal 21 Juni 2011
= Rp1.500.000.000,00 x 3% = Rp45.000.000,00
b. Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 6
Juni 2011
= Rp50.000.000,00 x 4% = Rp2.000.000,00
PPh Final tersebut dipotong dari pembayaran kepada PT Jaya
Karya dan Tuan Zaky.
Pemungutan PPN
Bendahara Inspektorat Wilayah Propinsi memungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari transaksi jasa konstruksi
tersebut.
a. Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya
Tanggal 21 Juni 2011
= Rp1.500.000.000,00 x 10% = Rp150.000.000,00
b. Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky Dibayar pada tanggal 6
Juni 2011
= Rp50.000.000,00 x 10% = Rp5.000.000,00
J8
25
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
Kewajiban bendahara atas pembayaran jasa konstruksi tersebut
adalah:
1. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi
dengan data Wajib Pajak PT Jaya Karya dan Tuan Zaky.
2. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa
konstruksi paling lambat 30 Juni 2011:
a. untuk PT Jaya Karya sebesar Rp45.000.000,00; dan
b. untuk Tuan Zaky sebesar Rp2.000.000,00.
3. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur
Pajak ke KPPN;
4. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN lembar ke-1 yang
telah disahkan oleh KPPN;
a. Faktur pajak lembar ke-2; dan
b. bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), kepada PT Jaya
Karya dan Tuan Zaky.
5. melakukan pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling
lambat tanggal 20 Juli 2011, ke KPP Pratama Jambi;
6. melakukan pelaporan SPT Masa PPN paling lama tanggal 1
Agustus 2011 ke KPP Pratama Jambi;
Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
(00.695.754.0-721.000) akan membangun gedung kantor yang
baru. Untuk keperluan gedung tersebut kantor Dinas Perhubungan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan melakukan pembebasan
tanah seluas 2.000 m2 yang dimiliki oleh Bapak Nasrun (14.495.723.0-
721.000) seluas 800 m2 (NOP 63.07.040.005.451.0010.0) dan Ibu Mega
(08.614.284.0-721.000) seluas 1200 m2 (NOP 63.07.040.005.451.
0054.0).
NJOP Tahun 2011 atas tanah tersebut adalah Rp400.000,00/m2
untuk tanah Bapak Nasrun dan Ibu Mega. Atas pembebasan lahan
tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
menetapkan ganti rugi sebesar Rp400.000,00/m2.
Bendahara Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyono,
mengajukan SPM kepada KPPN untuk membayar ganti rugi
pembebasan lahan kepada Bapak Nasrun dan Ibu Mega. SP2D
diterbitkan KPPN pada tanggal 25 Maret 2011. Bagaimanakah
kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
J9 : Pemotongan/Pemungutan PPh
Atas Pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut
T9
J9
26
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Wahyono, memungut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.
Atas pembelian tanah dan/atau bangunan bendahara tidak
memungut PPh Pasal 22.
Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan dari ganti rugi pembebasan tanah yang dilakukan
Wahyono tersebut, sebagai berikut:
Nilai sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang adalah
sebesar nilai yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Hulu Sungai Tengah yaitu sebesar Rp400.000,00/m2 sehingga atas
pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah tersebut Wahyono
sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai
Tengah harus melakukan pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagai berikut:
a. untuk Penghasilan yang diberikan kepada Bapak Nasrun:
= (800m x Rp400.000,00) x 5% = Rp16.000.000,00
b. untuk Penghasilan yang diberikan kepada Ibu Mega:
= (1.200m x Rp400.000,00) x 5% = Rp24.000.000,00
Kewajiban Wahyono, sebagai Bendahara Pemda Kabupaten Hulu
Sungai Tengah, atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah
tersebut adalah:
1. membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama Bapak Nasrun
dan Ibu Mega dan ditandatangani oleh Wahyono;
2. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP ke KPPN;
3. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan SSP PPh Final Pasal
4 ayat (2) yang telah disahkan oleh KPPN.
4. melaporkan pemungutan sebesar Rp16.000.000,00 dan
Rp24.000.000,00 tersebut paling lama tanggal 20 April 2011
dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke
KPP Pratama Barabai;
5. memberikan SSP lembar 1 kepada Bapak Nasrun dan Ibu Mega;
6. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal
20 April 2011 ke KPP Pratama Barabai.
Pemungutan PPN
PPN tidak dipungut oleh bendahara pemerintah dalam hal
pembayaran untuk pembebasan tanah.
27
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
Bendahara Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan pembayaran
ganti rugi pembebasan tanah untuk pembuatan saluran irigasi
kepada Tuan Moelyana sebesar Rp75.000.000,00. Bagaimanakah
perlakuan pajaknya?
Pemotongan/Pemungutan PPh
Pembayaran pembebasan tanah kepada pemerintah untuk
kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu
pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan
umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan
bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut,
bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul
penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan
fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dikecualikan dari
kewajiban pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada Tuan
Moelyana sebesar Rp75.000.000,00 tidak dipungut PPh Final Pasal 4
ayat (2).
Pemungutan PPN
PPN tidak dipungut oleh bendahara pemerintah dalam hal
pembayaran untuk pembebasan tanah.
Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara
sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a.Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya
di antara Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b.Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya
di atas Rp1.000.000,00.
3. Belanja Jasa (T11, T12 dan T13)
Untuk acara rapat koordinasi daerah, Bendahara Pemda
Kabupaten Gorontalo (00.875.469.0-822.000) menunjuk CV Sedap
(02.425.743.2-822.000) yang bergerak di bidang jasa catering untuk
menyediakan konsumsi rapat tersebut. Kontrak yang disepakati
untuk jasa catering tersebut adalah Rp3.500.000,00. Bendahara
Pemda Kabupaten Gorontalo, Bagus, membayar tagihan catering
tersebut pada tanggal 25 Februari 2011.
T10
T11
J10
28
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?
Pemotongan/Pemungutan PPh
Terhadap jumlah bruto tagihan sebesar Rp3.500.000,00 atas jasa
catering dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagai berikut:
=2% x Rp3.500.000,00 = Rp70.000,00
Pemungutan PPN
Bendahara tidak memungut PPN atas jasa catering karena
penyerahan jasa catering tersebut tidak dikenai PPN.
Kewajiban Bagus sebagai Bendahara Pemda Kabupaten
Gorontalo atas pembayaran jasa catering tersebut adalah:
1. memotong PPh Pasal 23 atas jasa catering sebesar Rp70.000,00;
2. menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotong paling lambat tanggal
10 Maret 2011 menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas
negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro;
3. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 21
Maret 2011 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo;
4. memberikan bukti pemotongan PPh pasal 23.
Dalam rangka ikut melestarikan warisan budaya negara maka
Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali membuat baju seragam
dengan corak batik untuk seluruh pegawainya dan untuk seluruh
guru yang berada di bawah wilayah kerjanya sejumlah 2000
potong. Pada tanggal 5 Januari 2011 telah disepakati kontrak
pengerjaan tersebut dengan PT Garmindo (02.425.347.2-527.000),
sebuah perusahaan garmen di Kabupaten Boyolali. Kontrak
ditandatangani oleh direktur PT Garmindo, Sdr. Budiman.
Spesifikasi, model ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Boyolali serta bahan baku utama berupa kain batik yang dibeli
pada tahun sebelumnya dari PT Batikindo.
PT Garmindo sebagai pihak yang mengerjakan pembuatan baju
seragam tersebut menyediakan bahan tambahan yang diperlukan.
Atas pekerjaan ini disepakati biaya pengerjaan sebesar
Rp60.000.000,00 tidak termasuk biaya untuk bahan tambahan
sebesar Rp10.000.000,00 yang dikeluarkan PT Garmindo.
Rincian tagihan PT Garmindo kepada Dinas Pendidikan Kabupaten
Boyolali:
Biaya untuk bahan tambahan ………….Rp10.000.000,00
Biaya pembuatan baju seragam ….......Rp60.000.000,00
T12
J11
29
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
Handayani, Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali
(NPWP 00.875.964.0-527.000), menerima tagihan atas pengerjaan
baju seragam tersebut pada tanggal 21 Februari 2011 dan melunasi
pembayarannya pada tanggal 23 Februari 2011.
Pemotongan/pemungutan PPh
Atas pembayaran ongkos pembuatan baju seragam kepada PT
Garmindo dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon sebesar:
= 2% x Rp60.000.000,00 = Rp1.200.000,00
Atas pembayaran bahan tambahan kepada PT Garmindo
dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang sebesar:
= 1,5% x Rp.10.000.000,00 = Rp150.000,00
Dalam hal tidak ada bukti pendukung atas rincian tagihan di atas
maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23
adalah sebesar Rp.70.000.000,00 sehingga PPh Pasal 23 yang harus
dipotong atas pembayaran kepada PT Garmindo adalah sebesar :
= 2% x Rp70.000.000,00 = Rp1.400.000,00
Pemungutan PPN
Atas penyerahan jasa maklon dan bahan tambahan tersebut,
Handayani sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten
Boyolali, memungut PPN sebesar:
= 10% x Rp70.000.000,00 = Rp7.000.000,00
Kewajiban Handayani sebagai Bendahara Dinas Pendidikan
Kabupaten Boyolali atas pembayaran jasa maklon tersebut adalah:
1. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi
dengan data Wajib Pajak PT Garmindo;
2. membuat SSP PPh Pasal 22 dan PPN atas nama PT Garmindo
dan ditandatangani oleh Handayani;
3. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur
Pajak ke KPPN;
4. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
a. SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1 yang telah disahkan
oleh KPPN;
b. Faktur pajak lembar ke-2; dan
c. Bukti pemotongan PPh Pasal 23,
kepada PT Garmindo;
5. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama tanggal 14
Maret 2011 ke KPP tempat Bendahara Dinas Pendidikan
Kabupaten Boyolali terdaftar;
6. melaporkan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 31 Maret 2011;
7. membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas nama PT Garmindo;
J12
30
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- 8. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 (yang telah dilengkapi
dengan SSP PPh Pasal 23 atas nama bendahara) paling lambat
tanggal 21 Maret 2011 ke KPP Pratama Boyolali.
Pada tanggal 5 Januari 2011, Prabu Wijaya, Bendahara Dinas Tata
Ruang Pemerintah Kota Manado (NPWP 00.799.100.0-821.000)
membayar sewa rukan untuk tahun 2011 sebesar Rp50.000.000,00
dan biaya service charge dan fasilitas lainnya sebesar
Rp12.000.000,00 kepada PT Maju Hidayat (NPWP/NPPKP
02.003.457.0-821.000). Bagaimanakah perlakuan pajaknya?
Pemotongan/pemungutan PPh
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan
tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun,
apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor,
toko, rumah toko, gedung, wajib dibayar PPh yang bersifat final
dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang
dibayarkan oleh penyewa yang berkaitan dengan tanah dan/atau
bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya
pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service
charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun
yang disatukan.
Atas pembayaran tersebut bendahara membuat perhitungan
sebagai berikut:
Besarnya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas
pembayaran sewa dan service charge rukan = 10% x
Rp62.000.000,00 = Rp6.200.000,00.
Pemungutan PPN
Atas pembayaran sewa dan service charge rukan wajib dipungut
PPN oleh bendahara dengan tarif 10% x Rp62.000.000,00 =
Rp6.200.000,00
Kewajiban bendahara Dinas Tata Ruang adalah:
1. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi
dengan data Wajib Pajak PT Maju Hidayat;
2. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama PT
Maju Hidayat;
3. membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN atas nama
PT Maju Hidayat dan ditandatangani oleh Prabu Wijaya;
4. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur
Pajak ke KPPN;
T13
J13
31
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-
5. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
a. SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN lembar ke-1 yang telah
disahkan oleh KPPN;
b. Faktur pajak lembar ke-2; dan
c. bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2),
kepada PT Maju Hidayat;
6. melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama
Manado paling lambat tanggal 21 Februari 2011;
7. melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Manado paling
lambat tanggal 28 Februari 2011.
Bea Meterai
Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara
sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:
a. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya
di antara Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
b. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya
di atas Rp1.000.000,00.
C. Belanja Hibah (T14)
Kementerian Pekerjaan Umum (NPWP:00.849.100.0-012.000)
melaksanakan proyek Pemerintah pembangunan jalan lintas
Kalimantan dengan menggunakan dana yang berasal dari Hibah
Luar Negeri dari Asia Foundation sebesar US$ 100.000.000,00
(Rp850.000.000.000,00 dengan kurs Menteri Keuangan pada saat
ditandatanganinya kontrak sebesar Rp8.500,00/US$) yang telah
tercantum dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum. Proyek
Pemerintah tersebut dilaksanakan selama jangka waktu 3 tahun yaitu
dari tahun 2009 sampai dengan 2011. Untuk tahun 2011 sisa anggaran
yang belum dicairkan adalah Rp340.000.000.000,00. Proyek
Pemerintah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Andang
Konstruksi NPWP/NPPKP: 02.668.854.2-012.000, yang memiliki kualifikasi
usaha besar yang dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi
dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh
Syarif selaku bendahara Kementerian Pekerjaan Umum, apabila
pada bulan Mei 2011, Syarif mencairkan sisa anggaran untuk
membayar jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh PT
Andang Konstruksi?
T14
32
*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*-*- Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian
Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP,
termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan
Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).
Pemotongan/pemungutan PPh
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama
dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyekproyek
Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan/atau
dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang ditanggung oleh Pemerintah adalah
sebesar:
3% x Rp340.000.000.000,00 = Rp10.200.000.000,00
Pemungutan PPN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah
atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
Kewajiban Syarif sebagai bendahara Kementerian Pekerjaan Umum:
1. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah
dibubuhi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT” yang telah dibuat oleh PT
Andang Konstruksi;
2. membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan dibubuhi cap
”PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” serta
menandatanganinya;
3. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan
dari usaha Jasa Konstruksi atas nama PT Andang Konstruksi;
4. menyerahkan dokumen SPM yang dilengkapi dengan SSP dan
Faktur Pajak ke KPPN;
5. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
a. SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) lembar ke-1 yang telah disahkan
oleh KPPN;
b. Faktur pajak lembar ke-2; dan
c. bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari
usaha Jasa Konstruksi,
kepada PT Andang Konstruksi;
6. melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke KPP Pratama
Jakarta Kebayoran Baru Satu paling lambat 20 Juni 2011.